REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada pekan depan. Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo mengungkapkan berkas perkara pinangki telah dilimpahkan Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (17/9) kemarin. Pengadilan Tipikor pun telah menetapkan susunan Majelis Hakim dan tanggal sidang perdana Pinangki.
"Setelah saya koordinasikan dengan Majelis Hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh Majelis Hakimnya yaitu hari Rabu (23/9) pekan depan, " ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).
Untuk susunan Majelis Hakim, perkara Jaksa Pinangki ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.