REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) beberapa waktu lalu diduga memiliki unsur pidana atau ada dugaan kesengajaan. Kejadian ini dikhawatirkan memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Kejakgung.
Peristiwa kebakaran yang diduga ada keterkaitan dengan penanganan sebuah kasus, diketahui juga pernah terjadi. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menceritakan kejadian serupa pada Desember 1997. Saat itu, kata dia, Menara A Bank Indonesia antara lantai 23-25 terbakar di saat Kejakgung menangani kasus penyelewenangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jaksa Agung saat itu Marzuki Darusman pun menyatakan banyak dokumen tentang BLBI yang hangus terbakar akibat kejadian itu. Nahasnya, kata Hinca, kebakaran juga terjadi pada 12 Oktober 2000 di gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diduga kuat juga berkaitan dengan kasus BLBI.
Sedangkan saat ini, Kejakgung sedang menangani kasus terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 Djoko Tjandra. Dalam perkara dugaan suap terkait upaya pembebasan Djoko, jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret. Kejakgung juga tengah menangani kasus gagal bayar Jiwasraya.
"Melihat apa yang pernah terjadi sebelumnya ditambah dengan temuan dari Kabareskrim Polri, saya melihat setidaknya ada dua kemungkinan. Pertama memang ada upaya sabotase terhadap gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu," kata Hinca saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (18/9).
Kedua, lanjut Hinca, diduga ada upaya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada Kejaksaan RI agar tidak melanjutkan kasus tertentu.
"Terlebih dua kasus besar sedang diusut oleh Kejaksaan RI, sehingga saya berharap Kabareskrim Polri bergerak cepat menemukan siapa pelakunya dan apa motifnya," ujar politikus Demokrat ini.
Gerak cepat, kata dia, diperlukan. Dengan demikian rakyat terus berspekulasi. Masyarakat butuh fakta yang terbukti dan memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia itu tidak mudah terintimidasi.
Mabes Polri telah melakukan gelar perkara hasil penyelidikan terkait kasus kebakaran gedung Kejagung. Kesimpulannya ada dugaan peristiwa pidana serta meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS) serta pemeriksaan 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri.
Kemudian, ia melanjutkan akan berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat. Kepolisian dan kejaksaan pun berjanji untuk transparan terkait penyidikan itu.