Jumat 18 Sep 2020 14:52 WIB

Pemerintah Bahas Perppu Pelanggar Protokol Covid-19 Pilkada

Pemerintah akan membahas Perppu penegakan protokol Covid-19 pada Pilkada serentak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan segera dibahas. Rencananya, hal tersebut akan dibahas siang ini.

"Hari ini membahas soal Perppu Pilkada. Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Baca Juga

Dalam pembahasannya siang ini, akan hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Ditambah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bisa membubarkan kegiatan kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Walaupun kegiatan itu diatur sah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun, ia lebih mendorong adanya regulasi yang dapat mengatur mekanisme pelaksanaan pilkada di tengah pandemi dalam tatanan perundang-undangan. Pemerintah semestinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi ketentuan pelarangan kegiatan pengumpulan massa karena pemilihan dilakukan saat pandemi, hingga aturan sanksinya.

"Sekali lagi kalau mengandalkannya peraturan di bawah saya tidak begitu yakin itu akan bisa terkawal dengan baik. Apalagi nanti tentu kan sulit bagi teman-teman penyelenggara membuat pembatasan-pembatasan, tentunya itu akan dipersoalkan kemudian hari," kata Khairul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement