REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengusulkan, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Qodari menilai, hal ini perlu dilakukan mengingat pemilihan tahun ini terdampak pandemi Covid-19.
Qodari mengatakan dalam Perppu tersebut, dapat dimasukkan sejumlah aturan baru untuk Pilkada 2020. Khususnya terkait protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
"Solusinya adalah Perppu jika ingin Pilkada tetap dilaksanakan. Kenapa Perppu? karena dengan Perppu itu bisa dilaksanakan dengan cepat kalau undang-undang itu memerlukan waktu," ujar Qodari kepada Republika.co.id, Jumat (18/9).
Selain itu, Perppu tersebut dapat lebih mengatur lebih tegas pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Salah satunya adalah kampanye.
"Lebih baik (kampanye) virtual saja, dan menghapus rapat umum, pertandingan olahraga, konser musik dan lain lain maka harus ubah UU, tapi karena waktu pendek, Presiden bisa keluarkan Perppu," katanya.
DPR diyakininya akan setuju dengan penerbitan Perppu tersebut. Mengingat hal tersebut bertujuan agar masyarakat tak tertular Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020. "DPR pasti setuju, kalau tidak nanti akan banyak korban berjatuhan karena ini soal hidup mati rakyat banyak," ucapnya.
Diketahui, Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan segera dibahas. Rencananya, hal tersebut akan dibahas siang ini.
Dalam pembahasannya siang ini, akan hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Ditambah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Hari ini membahas soal Perppu Pilkada. Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).