REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejelasan pengembalian dana Tabungan Perumahan (Taperum) para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai terlihat titik terangnya. Sebab saat ini progres operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih berjalan lancar sesuai skema pemerintah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan kepada seluruh ASN dapat tenang mengenai pencairan dana Taperum.
“Sudah ada kegiatan tim likuidasi sejak akhir Agustus kemarin. Maka akan lebih ada kepastian terhadap dua hal yang yang disampaikan Pak Zudan (Ketua KORPRI). yaitu mengenai hak-hak pensiun dan kemudian mengenai pengembalian iuran yang diperoleh dari ASN,” ujarnya saat acara InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema: Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum, Jumat (18/9).
Sebelumnya pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1318/KPTS/M/2020 pada 14 Agustus 2020 Tentang Pembentukan Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS. Tak hanya itu, pemerintah juga sudah membentuk Tim Sekretariat dari Tim Pelaksana Likuidasi melalui Surat Keputusan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan selaku Ketua Tim Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS Nomor 198/KPTS/Dp/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penetapan Tim Sekretariat dan Narasumber Pelaksanaan Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.
“Kami berharap tim likuidasi ini selesai di akhir September (2020). Jadi kalau ada hal-hal yang menghambat pada saat operasional hal-hal yang teknis, maka kami yakinkan tidak akan lewat dari Oktober,” ucapnya.
Sementara Ketua Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakrulloh menambahkan saat ini para ASN menyesalkan proses pengembalian hak-hak para ASN dan pensiunan yang berjalan lambat.
“ASN kita yang pensiun itu ratusan ribu hak-haknya belum terbayarkan. Kami di KORPRI sedih melihat ini,” ucapnya.
BP Tapera mencatat ada sekitar 4,1 juta peserta Taperum-PNS. Proses likuidasi dana Taperum-PNS masih berlangsung dan diharapkan bisa tuntas pada tahun ini, sehingga BP Tapera bisa mulai beroperasi pada awal 2021.
Berdasarkan PMk No.122/pmk.05/2020 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengalihan Dana Taperum-PNS, perhitungan, penetapan, dan pengalihan dana Taperum dilakukan oleh tim likuidasi. Tim likuidasi telah dibentuk oleh menteri PUPR.
Direktur Biro Riset Infobank Eko B Supriyanto menambahkan kunci proses pengalihan peserta dan dana Taperum-PNS ke Tapera adalah Tim Likuidiasi yang terdiri atas Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri.
"Mereka harus bisa bersinergi sehingga proses aktualisasi (updating), pemadatan, dan verifikasi data peserta Tapera eks Taperum PNS bisa cepat selesai dilakukan,” ucapnya.
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menambahkan kepemilikan dana Taperum-PNS akan dialihkan sebagai saldo awal peserta tapera bagi PNS aktif. Sedangkan dana PNS pensiunan akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli warisnya.
“Jadi sama sekali dana Taperum-PNS tidak digunakan untuk beroperasinya BP Tapera. Jadi akan seluruhnya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris. Kemudian bagi PNS yang masih aktif nanti akan dihitung sama-sama di dalam tim likuidasi menjadi saldo awal peserta yang berasal dari segmen PNS,” jelasnya.
Sedangkan dalam proses likuidasi dana Taperum-PNS ada tiga proses penting yang dilakukan, yakni verifikasi, validasi dan pemutakhiran data PNS; melakukan perhitungan dan penetapan dana Taperum; mengalihkan dana Taperum kepada BP Tapera.
“Dukungan BP Tapera dalam proses likuidasi tersebut dengan menyediakan infrastruktur penyimpanan data PNS dan sebagai narasumber dalam proses likuidasi,” ucapnya.