Jumat 18 Sep 2020 16:31 WIB

KPU: Ada Peluang Penerbitan Perppu Penegakan Protokol Covid

KPU ungkap ada peluang penerbitan Perppu penegakkan protokol Covid-19 untuk pilkada.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, adanya peluang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. meskipun hingga saat ini, pemerintah belum mengkonfirmasi hal tersebut.

"Katanya ada Perppu dan sebagainya terkait dengan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. itu akan lebih baik. Karena acuan kami ke Perppu yang perspektifnya adalah perspektif penyelenggaraan pilkada yang sehat di masa pandemi ini," ujar Ilham dalam sebuah diskusi daring, Jumat (18/9).

Baca Juga

KPU, kata Ilham, tetap membuka pintu untuk mendengarkan masukan dari banyak pihak perihal Pilkada 2020. Termasuk dari Komisi II DPR, yang mengusulkan agar dibentuknya satuan tugas penegakkan Covid-19.

"Jika memang itu menjadi masukan masyarakat, mumpung nih kita mau melakukan revisi terhadap PKPU kampanye yang sudah kita sampaikan harmonisasi kepada Kumham, bisa aja kita masukkan," katanya.

Namun, Ilham memberikan klarifikasinya terkait diizinkannya pelaksanaan konser musik dengan protokol kesehatan sebagai bagian dari kampanye pasangan calon. Ilham menjelaskan, hal itu dikarenakan KPU mempertimbangkan kondisi dari sejumlah daerah.

Ia mencontohkan, paslon di Pilkada Tangerang Selatan bisa menggelar konser musik sebagai bagian dari kampanye secara daring, karena daerahnya memiliki fasilitas dan sarana yang memadai. Tetapi, untuk daerah seperti Yahukimo tentu akan kesulitan menggelar kampanye daring, karena keterbatasan kuota ataupun sinyal.

"Jadi sekali lagi KPU membuat peraturan ini tentu dengan mempertimbangkan beberapa hal. Sebetulnya kepedulian masyarakat sipil dan masyarakat saat ini adalah lebih kepada melihat ketika pencalonan kemarin yang tadi (melanggar) bisa diatur gimana caranya sanksi," ujarnya.

Diketahui, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kabarnya sedang dibahas. Hal tersebut dibahas pada Jumat (18/9) siang.

Dalam pembahasannya siang ini, hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Ditambah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Hari ini membahas soal Perppu Pilkada. Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement