REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra mendukung adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu untuk mendukung pelaksanaan pilkada yang lebih aman.
"Kalau misalnya untuk mengevaluasi beberapa, pokonya kegiatan yang akan mengakibatkan penyebaran grafik corona tinggi, kita sepakat," ujar Juru bicara khusus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/9).
Jikalau memang ada aturan yang mengizinkan adanya pengumpulan massa dengan syarat yang ada, ia mengimbau agar hal tersebut tetap tak dilaksanakan. Agar risiko penularan Covid-19 tak terjadi di masyarakat daerah yang menggelar Pilkada 2020.
"Kalau menurut kami pada hematnya untuk konser atau apapun namanya yang mengumpulkan massa banyak, sebaiknya tidak diadakan. Nah itu kami bilang KPU harus mengeluarkan PKPU produktif," kata Dasco.
Di samping itu, pasangan calon kepala daerah juga diimbau untuk memberi pengertian kepada para pendukungnya. Agar mematuhi protokol Covid-19 dan tak menggelar acara yang berpotensi mengumpulkan massa.
"Saya pikir bagaimana caranya kemudian calon memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang visi-misi dan terutama juga mengajak masyarakat menguatkan dan menjalankan protokol Covid-19," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Diketahui, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kabarnya sedang dibahas. Rencananya, hal tersebut dibahas pada Jumat (18/9) siang.
Dalam pembahasannya siang ini, hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Ditambah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Hari ini membahas soal Perppu Pilkada. Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).