REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kasus kepailitan yang menimpa pada sejumlah perusahaan pengembang properti nasional menambah persoalan baru di tengah masa pandemi Covid-19. Industri properti yang tengah berjuang untuk kembali bangkit akibat anjloknya penjualan terpaksa harus menghadapi persoalan serius yang dipicu oleh terjadinya kasus kepailitan.
Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan maraknya kasus kepailitan menjadi lonceng bahaya yang dampaknya bisa merugikan banyak pihak.
"Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena acap kali kasus pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9).
Pada kenyataannya, menurut Erwin, konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. Hal ini karena konsumen bukan kreditur preferen sehingga pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua pihak telah terbayarkan.