Jumat 18 Sep 2020 17:57 WIB

Larangan Mencari Ikan di Laut China Timur Dicabut

Larangan mencari ikan selama musim panas itu setiap tahun diberlakukan mulai 1 Mei

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Deretan perahu nelayan di Ningbo, Provinsi Zhejiang, China,
Foto: China Daily/Reuters
Deretan perahu nelayan di Ningbo, Provinsi Zhejiang, China,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Larangan mencari ikan di wilayah perairan Laut China Timur yang berlangsung selama 4,5 bulan pada musim panas resmi dicabut.

Sejak keputusan tersebut berlaku efektif per 16 September 2020, lebih dari 100 unit kapal nelayan bertolak dari Pelabuhan Shipu di Provinsi Zhejiang, demikian laporan sejumlah media di China, Jumat.

Baca Juga

Otoritas perikanan setempat telah membersihkan dan mengeruk dasar laut di alur pelayaran keluar-masuk Pelabuhan Shipu sebelum larangan tersebut dicabut. Otoritas tersebut juga telah melakukan inspeksi kepada seluruh kapal pencari ikan demi keselamatan dan keamanan awak kapal.

Larangan mencari ikan selama musim panas itu setiap tahun diberlakukan mulai tanggal 1 Mei. Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk melindungi sumber daya kelautan dan memelihara lingkungan sekitar.

Selama periode moratorium tersebut tidak ada aktivitas para nelayan di Laut Bohai, Laut China Timur, dan wilayah perairan utara hingga 12 derajat Lintang Timur Laut China Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement