Jumat 18 Sep 2020 19:10 WIB

JAM Pidsus Berencana Gabungkan Berkas Penyidikan Djoko T

Penggabungan tersebut memungkinkan karena pelaku dugaan korupsinya, orang yang sama. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung berencana menggabungkan berkas tersangka Djoko Tjandra dengan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menerangkan, penggabungan tersebut memungkinkan karena pelaku dugaan korupsinya, orang yang sama. Namun rencana penggabungan tersebut, belum diputuskan.

“Baru terpikirkan. Karena pelakunya sama, bisa saja digabung. Itu memungkinkan menurut undang-undang,” terang Ali saat dicegat di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Jumat (18/9). 

Kata Ali, meskipun Djoko menjalani proses penyidikan di kepolisian, dan kejaksaan, untuk memudahkan pemberkasan perkara, tak salah jika rencana penggabungan itu diterapkan. “Kita gabungkan supaya efektif saja,” terang Ali.

Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali 1999. Mahkamah Agung (MA) 2009 memvonisnya dua tahun penjara karena merugikan negara sebesar Rp 904 miliar. Namun Djoko berhasil kabur ke Papua Nugini sebelum vonis MA jatuh. Kejakgung tak dapat mengeksekusi. Sebelas tahun buronan, pada 30 Juli 2020, ia berhasil ditangkap di Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia lalu dijebloskan ke LP Salemba.