REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjelaskan sosok 'king maker' dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan. Boyamin mengatakan, sosok ini mengetahui pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.
"Saya datang ke sini tadi ke KPK dalam rangka menjelaskan gambaran tentang 'king maker'," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9).
Boyamin mengungkapkan sosok 'king maker' ini membuat Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan seorang bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra. "King maker ini mengetahui proses-proses itu, ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Anita Dewi Kolopaking) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra. Maka 'king maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macam itu, 'king maker' di belakang itu semua," ujarnya.
Namun begitu, Boyamin enggan menjelaskan lebih lanjut siapa sosok 'king maker' yang dimaksud. Boyamin tidak secara jelas apakah sosok yang dimaksud berasal dari unsur penegak hukum atau bukan. Tetapi, ia mengatakan sosok tersebut mengetahui pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya Djoko Tjandra.
"Jadi setidaknya dia senang dan ketawa ketika paketnya PK-nya Anita itu bubar dan akhirnya karena ramai kemudian ditolak karena Djoko Tjandra tidak berani masuk," ujar Boyamin.
Sebelumnya MAKI telah mengungkapkan terdapat istilah 'king maker' dalam bukti baru yang diserahkan ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra. "Salah satu yang mengejutkan dan ini hal yang baru ada penyebutan istilah 'king maker' antara pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM (Pinangki Sirna Malasari), ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan juga terkait dengan DST juga ada istilah "king maker", kata Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Boyamin mengaku tidak dapat menyerahkan bukti soal 'king maker' tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga Bareskrim Polri. "Ini saya sudah tidak bisa membawa lagi 'king maker' kepada polisi dan jaksa. Artinya, saya tidak bisa karena Kejaksaan Agung juga sudah berusaha cepat-cepat selesai, PSM juga sudah di P21 dan di Bareskrim nampaknya sebentar lagi berkasnya diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.