Jumat 18 Sep 2020 19:29 WIB

Andi Irfan Jaya Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan

Andi Irfan Jaya Bungkam usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap Jaksa Pinangki.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan)
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya terkait kasus dugaan suap, gratifikasi dan pemufakatan korupsi, Jumat (18/9). Pemeriksaan itu tidak dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, melainkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan, Andi Irfan memilih untuk bungkam dan langsung menuju mobil tahanan. Dengan mengenakan kemeja batik biru lengan pendek berbalut rompi tahanan Kejaksaan, Andi Irfan hanya mengangkat kedua tangannya.

Baca Juga

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan politikus Nasdem di Gedung KPK  sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Ihwal materi pemeriksaan, lanjut Ali, tentunya menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung.

"KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," ujarnya dalam pesan singkatnya, Jumat (18/9). 

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan,  Andi Irfan diperiksa selaku orang yang diduga melakukan kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa   Pinangki  dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya yaitu perkara Cessei Bank Bali.  

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut, " kata Hari dalam keterangannya. 

Dalam penyidikan tersangka Pinangki, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah pernah menerangkan, Djoko menyerahkan uang sedikitnya 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) lewat perantara Andi Irfan. Uang haram tersebut, diyakini sebagai panjar kepada tersangka Pinangki, supaya mengatur upaya penerbitan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terpidana Djoko dari vonis MA 2009. 

Djoko adalah terpidana korupsi Bank Bali 1999 yang pernah divonis dua tahun penjara pada 2009. Namun, Djoko berhasil kabur ke Papua Nugini, dan jadi buronan selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Febrie pernah menjelaskan ada rencana jahat yang sudah dibicarakan antara Pinangki, dan Andi Irfan kepada Djoko. Pinangki, menggandeng Andi Irfan saat menawarkan proposal fatwa MA, kepada Djoko dua kali di Malaysia, pada November 2019. 

Nilai proposal fatwa dikatakan mencapai 10 juta dolar.  Terungkap dalam penyidikan, kata Febrie, Djoko memberi panjar 500 ribu dolar kepada Pinangki lewat perantara Andi Irfan. 

"Yang jelas Andi Irfan itu, yang bawa Pinangki ke Kuala Lumpur untuk menenui Djoko. Mengenai peran dia (Andi Irfan), yang jelas bersama-sama Pinangki, bagaimana keduanya meyakinkan Djoko untuk percaya," kata Febrie pekan lalu.

Saat menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka, penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 6  ayat (1) a, dan Pasal 15 UU Tipikor 31/1999 20/2001.  Penerapan Pasal 6 tersebut spesifik tentang ancaman penjara untuk pelaku pemberi suap, atau janji kepada hakim di pengadilan ataupun mahkamah.

Andi Irfan, menjadi satu-satunya tersangka, selain Pinangki dan Djoko yang dijerat dengan sangkaan tersebut. Sementara Pasal 15, tentang permufakatan melakukan korupsi, juga mengikat Pinangki, dan Djoko sebagai tersangka. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/9), Andi Irfan memang belum diperiksa. Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan ke Rutan KPK.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement