REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kebakaran Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan usai ditemukannya dugaan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
"Tim akan segera melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap potensial saksi yang dapat ditingkatkan menjadi tersangka dan secepatnya akan dapat dirilis dan disampaikan kembali," kata Kepala Bareskrim Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya.
Sejauh ini, Tim penyelidik kebakaran tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi. Mereka terdiri dari petugas CS, pegawai, rekan Kejaksaan dan para ahli kebakaran hingga ahli pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyelidikan
Adapun sejauh ini pasal yang bakal digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 187 KUHP tentang Barang Siapa Menimbulkan Kebakaran dengan hukuman maksimal 12-15 tahun atau seumur hidup jika menimbulkan korban dan atau Pasal 188 KUHP Barang Siapa Dengan Sengaja Menyebabkan Kebakaran dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Kendati demikian, Bareskrim maupun Kejagung masih belum mengait-ngaitkan kebakaran Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus yang ditangani. Meski hal ini menjadi spekulasi di kalangan masyarakat, penyidik menyatakan akan berpegang pada fakta yang ditemukan di lapangan.
Listyo menegaskan, jajaran penyidik akan sepakat bersama-sama mengusut tuntas dan berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses serta mengusut secara transparan.
Sebagaimana diketahui, kebakaran itu terjadi pada Ahad (20/8) petang. Kebakaran itu melahap gedung utama Kejagung dan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah.