REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan pada Polri untuk menuntaskan penyidikan terkait dengan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9).
Puan mengemukakan hal itu setelah kepolisian menemukan dugaan adanya unsur pidana dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Puan percaya kepolisian melanjutkan penyidikan hingga menemukan bukti terkait dengan penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung.
"Beri kesempatan kepada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. Hal itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung pada hari Kamis.
"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," kata Komjen Sigit dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut Kabareskrim, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 sampai dengan 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
"Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," ujarnya.
Sigit menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.