REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Akun media sosial Facebook berinisial SJ yang diduga milik seorang advokat dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah karena unggahan ujaran kebencian bernada SARA. Salah seorang pelapor yang juga berprofesi sebagai advokat, Dias Saktiawan, di Semarang, Jumat, mengatakan akun tersebut diduga milik pribadi, bukan suatu lembaga atau organisasi.
Menurut dia, status berisi ujaran kebencian tersebut diketahui diunggah pada 15 September 2020. Ia menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.
"Sebelum dihapus kami sempat mendapat tangkapan layarnya yang disertakan pula sebagai bukti dalam laporan polisi," katanya.
Menurut dia, terdapat satu unggahan yang isinya berkaiatan dengan SARA yang isinya diduga menyebut profesi advokat.
Temuan status Facebook berisi SARA itu, katanya, berdasarkan laporan para teman-teman advokat serta masyarakat yang peduli terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia ini.
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui ditujukan untuk siapa status bernuansa SARA tersebut. "Kami tidak mengonfirmasi ke pemilik Facebook tersebut. Kami serahkan kepada kepolisian untuk menindaklanjuti perkara ini," katanya.