REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Operasi Yustisi melibatkan petugas gabungan tiga pilar digelar di Jalan BojongRaya, Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat menjaring24 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
"Sebanyak 24 orang yang terkena operasi yustisi dengan rincian sanksi sosial 23 orang dan teguran satu orang," ujar Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tumpak Feryson Hutagaol di Jakarta, Jumat (18/9).
Operasi Yustisi kali ini dipimpin anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat Aiptu Suhartopo. Pelanggar disiplin masker mendapat sanksi beragam, mulai dari menyapu jalanan dan membersihkan puing-puing jalan selama satu jam.
Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 ini digelar untuk kembali mengingatkan masyarakat dan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M. "Kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," kata dia.