Jumat 18 Sep 2020 23:48 WIB

Polisi Imbau Warga Luar Kota tak Datangi Kota Bandung

Bandung masih terus berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Petugas gabungan memasang pembatas jalan (water barrier) saat penutupan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (18/9). Pemerintah Kota Bandung menutup sejumlah ruas jalan diantaranya Jalan Asia Afrika - Tamblong, Jalan Otista - Suniaraja, Jalan Purnawarman - Martadinata, Jalan Merdeka - Riau dan Jalan Merdeka - Aceh pada pagi dan malam hari guna meminimalisir kerumunan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan memasang pembatas jalan (water barrier) saat penutupan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (18/9). Pemerintah Kota Bandung menutup sejumlah ruas jalan diantaranya Jalan Asia Afrika - Tamblong, Jalan Otista - Suniaraja, Jalan Purnawarman - Martadinata, Jalan Merdeka - Riau dan Jalan Merdeka - Aceh pada pagi dan malam hari guna meminimalisir kerumunan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau warga luar kota tidak mendatangi wilayah Kota Bandung saat diberlakukan Operasi Yustisi dalam rangka menekan angka kasus Covid-19. Bandung masih berupaya menekan kasus Covid-19.

"Masyarakat di luar Kota Bandung jangan ke Bandung dulu, karena Bandung masih berbenah untuk menekan angka Covid-19," kata Ulung saat gelar Razia Operasi Yustisi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat.

Baca Juga

Ulung menyampaikan Operasi Yustisi ini bakal digelar 14 hari ke depan atau hingga Oktober 2020. Dalam Operasi Yustisi ini, aparat menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun membubarkan kerumunan.

Untuk saat ini, pihaknya masih memberikan teguran berupa pendataan dan sosialisasi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Namun pada pekan depan, tegasnya, pihaknya bakal mulai melakukan tindakan terhadap pelanggar dengan sejumlah sanksi.

"Sanksinya bisa berupa sanksi fisik, sanksi sosial, hingga sanksi denda. Kalau sanksi sosial contohnya dia disuruh menyapu jalan raya," kata Ulung.

Maka dari itu, ia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prinsip 3M 1T, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun."Masyarakat harus mengerti, kita tadi juga mempersilakan saja masyarakat berbelanja, asalkan menjaga jarak," katanya.

Sejauh ini kasus COVID-19 di Kota Bandung sudah mencapai angka 1.044 kasus berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19. Rinciannya kasus aktif berjumlah 165, kesembuhan sebanyak 826 orang, dan kasus kematian berjumlah 53 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement