REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Bambang Noroyono, Dian Fath Risalah
Tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang gratifikasi yang diperolehnya dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk membeli mobil mewah hingga menyewa apartemen di New York, Amerika Serikat. Terkait kasus Djoko Tjandra, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS.
"Sisa uang sebesar 450 ribu dolar AS yang berada dalam penguasaan Pinangki, dilakukan penukaran valas melalui sopirnya, Sugiarto dan Beni Sastrawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9).
Hari menuturkan dari hasil penukaran valas tersebut, Pinangki kemudian membeli mobil BMW X-5, membayar biaya perawatan di dokter kecantikan di Amerika Serikat, dan membayar sewa apartemen/hotel di New York, AS. Kemudian, Pinangki juga membayar dokter home care, membayar kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi serta membayar sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature dengan menggunakan uang tunai dolar AS.
In Picture: Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke MA.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa MA terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.
Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sejauh ini, jaksa penyidik Kejakgung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu diler mobil. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X-5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.
Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Pinangki akan didakwa dengan dua dakwaan berbeda. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas perkara Pinangki ke Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana jaksa Pinangki Sirna Malasari pada pekan depan. Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo mengungkapkan berkas perkara pinangki telah dilimpahkan Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (17/9) kemarin. Pengadilan Tipikor pun telah menetapkan susunan Majelis Hakim dan tanggal sidang perdana Pinangki.
"Setelah saya koordinasikan dengan Majelis Hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh Majelis Hakimnya yaitu hari Rabu (23/9) pekan depan, " ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).
Untuk susunan Majelis Hakim, perkara Jaksa Pinangki ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, pengacara Pinangki, Jefri Moses Kam mengatakan, selama pemeriksaan, kliennya tak pernah mengakui menerima pemberian uang yang diduga sebagai panjar jasa haram pengurusan fatwa MA untuk terpidana korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999 tersebut.
“Enggak ada soal uang itu (500 ribu dolar). Tidak ada,” kata Jefri saat ditemui di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Senin (14/9).
Jefri pun membantah keterlibatan kliennya yang menawarkan proposal fatwa ke MA untuk pembebasan Djoko. “Tidak ada,” kata Jefri.