REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menyetorkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sepanjang Januari hingga Juli 2020 sebesar Rp 299 miliar kepada pemerintah daerah Sumatra Barat.
Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Roby Hervindo dalam keterangan tertulisnya di Padang, Jumat mengatakan jumlah ini sesuai dengan Perda nomor 11 2018 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berjenis bahan bakar cair, gas dan padat.
Ia mengatakan periode Januari hingga Juli 2020 Pertamina menyetor PBBKB untuk pendapatan asli daerah Sumbar sebesar lebih dari Rp 229 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar tujuh persen dibanding tahun lalu yakni Rp 245 miliar.
Penurunan setoran PBBKB Januari - Juli 2020 disebabkan berkurangnya konsumsi BBM jenis bensin seperti Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dan jenis diesel Biosolar, Dexlite dan Dex
Selain itu kondisi pandemi mengakibatkan mobilitas masyarakat berkurang sehingga berdampak pada menurunnya konsumsi BBM.
Pertamina mencatat meskipun jumlah pendapatan turun, pajak dari bahan bakar Pertamax justru meningkat sebesar 38 persen dibandingkan tahun lalu.
Sementara itu dari bahan bakar subsidi Premium dan Solar menurun 34 persen dibandingkan 2019.
Ia mengatakan tren peningkatan konsumsi Pertamax akan terus berlanjut di Sumbar. Konsumsi bahan bakar Pertamax di bulan Agustus mengalami kenaikan konsumsi hingga 26 persen jika dibandingkan Juli 2020.
Semenatra itu konsumsi Pertamax Turbo pada Agustus 2020 juga meningkat 51 persen jika dibandingkan realisasi di bulan Juli 2020. Sementara pada BBM jenis diesel, konsumsi Dexlite pada Agustus turut meningkat sebanyak 19 persen dibandingkan Juli 2020 dan Pertamina Dex, konsumsi sama dengan pada periode yang sama.