REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap fakta baru bahwa pasangan kekasih pembunuh berinisial LAS dan DAF memutilasi korbannya di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat selama dua hari. Tersangka DAF memutilasi RHW (32 tahun) secara otodidak melalui media sosial.
"Tersangka Djumadil Al Fajri (DAF) ini sebelum mutilasi ini belajar secara otodidak dari medsos untuk memutilasi, karena kebingungan enggak bisa bawa korban keluar dari kamar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Calvijn menjelaskan, tersangka membutuhkan waktu selama dua hari untuk memotong tubuh korban. Diketahui, tersangka memutilasi jasad RHW menjadi 11 bagian.
"Dua hari dilakukan mutilasi. Tanggal 9, 10, 11 September korban didiamkan di kamar mandi, dua hari melakukan mutilasi selama dua hari," ujar Calvijn.
Setelah itu, potongan tubuh korban dibungkus kantong plastik dan dimasukan ke dalam dua koper dan tas ransel. Para tersangka kemudian memindahkan potongan-potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan menggunakan taksi daring.
Kedua tersangka rencananya akan menguburkan potongan tubuh korban di halaman belakang rumah yang telah mereka sewa di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Namun, polisi mengungkap kasus itu pada tanggal 16 September 2020.