REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada serentak 2020, hingga Kamis (17/9) lalu. Pengajuan permohonan sengketa ini melalui Bawaslu provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada 2020.
"Bawaslu telah menerima permohonan sengketa pilkada sengketa pencalonan, baik unsur perorangan maupun dari unsur partai politik," kata Anggota Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (19/9).
Baik dalam putusan maupun dalam proses di bawaslu, lanjut dia, ada permohonan yang tidak dapat di register sebanyak tujuh perkara dan permohonan tidak dapat diterima empat perkara. Penyelenggara pemilu ini mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya lima perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian ada 19 perkara, dan menolak permohonan seluruhnya ada 26 perkara.
"Terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon lima perkara. Yang masih verifikasi formil dan materiel empat perkara, ini dari calon partai politik, dan proses musyawarah satu perkara," ucapnya.
Dari 71 perkara itu, Bagja menjelaskan bahwa pihaknya menyelesaikan 63 kasus. Permohonan tersebut diselesaikan oleh satu bawaslu provinsi, 52 bawaslu kabupaten, dan 10 bawaslu kota.
Dalam penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan bawaslu saat pilkada, kataBagja, putusannya bersifat korektif. Putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah, atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan.
Hal ini sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Objek Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan adalah keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Keputusan dimaksud, kata dia, dapat berupa berita acara (BA) atau surat keputusan (SK).Adapun mekanisme penyelesaian sengketa, lanjut dia, melalui tahapan musyawarah secara tertutup dan secara terbuka.
Dalam status darurat nasional musibah nonalam Covid-19 di Indonesia saat ini, pihaknya melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.