REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Edmond Morry mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus penemuan lima jasad anak buah kapal (ABK) yang disimpan dalam lemari pendingin kapal. Morry mengatakan, setelah melakukan peyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus itu.
"Ya, kasusnya berhenti karena tidak ditemukan unsur pidana," kata Morry saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9).
Morry menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian lima ABK itu akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Selain itu, polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mereka.
"Setelah kita visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan meninggal karena miras oplosan," ungkap dia.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, Kompol Fahmi Amarullah menuturkan, kelima korban itu meracik sendiri miras oplosan yang mereka minum. "Jadi, minuman energi dicampur alkohol murni," jelas Fahmi.
Namun, usai menenggak miras oplosan itu kelimanya merasakan sakit perut, badan panas, menggigil, serta sesak napas. Hingga akhirnya mereka meninggal dunia.
Sebelumnya, penemuan lima jenazah ABK di kapal penangkap ikan tersebut awalnya diketahui oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan penegakan protokol kesehatan dan patroli terhadap nelayan-nelayan di laut, Kamis (17/9) siang. Pada saat patroli itu, polisi menemukan sebuah kapal yang memiliki jumlah ABK cukup banyak.
Setelah diperiksa, ternyata jumlah ABK tidak sesuai dengan bukti manifes yang berjumlah 43 orang. Namun, jumlah ABK saat itu hanya ada 38 orang.