REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produsen mobil listrik AS, Tesla, menangkan gugatan atas kasus peretasan data yang dilakukan mantan pegawainya. Sebelumnya, pegawai tersebut didepak dari perusahaan karena meretas data, kemudian mengirimkan informasi itu kepada perusahaan pihak ketiga.
Menurut dokumen pengadilan dilansir Reuters pada Jumat (18/9), Tesla berhasil menang atas gugatan tersebut. Tesla menggugat Martin Tripp yang sebelumnya bekerja di Tesla Gigafactory Nevada.
Pada 2018, Tripp mengklaim telah membuat perangkat lunak untuk meretas sistem operasi manufaktur Tesla. Kemudian, ia mentransfer data berukuran "beberapa gigabyte" ke perusahaan pihak ketiga. Ia juga membuat pernyataan palsu kepada media.
Tesla pada saat itu menyampaikan tuntutan kepada Tripp yang secara ilegal meretas dokumen rahasia perusahaan. Tak hanya itu, Tripp juga menjual informasi rahasia serta mengirimkan informasi tersebut ke pihak ketiga.
Tripp memasang software peretas di tiga komputer karyawan lainnya yang memiliki akses ke data rahasia perusahaan. Tripp juga mengakui perbuatannya.
Pengadilan distrik Nevada mengatakan dalam keputusannya akan mengabulkan gugatan Tesla. Kemudian menolak pembelaan Tripp yang ingin menampilkan dokumen lain ke pengadilan. Namun, baik pihak Tesla, Tripp, dan firma hukum yang memimpin kasus itu tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.