Sabtu 19 Sep 2020 12:22 WIB

Brigjen Setyo Budiyanto Jadi Direktur Penyidikan KPK

Brigjen Setyo Budiyanto terpilih sebagai Direktur Penyidikan KPK yang baru.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Setyo Budiyanto terpilih sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setyo menyingkirkan dua pesaingnya yang sama-sama anggota Polri, yakni Widyaiswara Muda Sespimti Polri Kombes Nazirwan Adji Wibowo, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Agung Widjanarko. 

Setyo sendiri kini menjabat sebagai Plt Direktur Penyidikan menggantikan posisi Brigjen Panca Putra sejak Mei 2020. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terpilihnya Setyo setelah selesai seluruh proses tahapan seleksi.

Baca Juga

Adapun tahapannya yaitu seleksi administrasi dan uji kompetensi oleh pihak ketiga yang independen, profesional dan terpercaya, pengecekan rekam jejak maupun kepatuhan LHKPN, tes kesehatan. Terakhir, tes yang dilakukan yakni presentasi dan wawancara dengan pimpinan KPK terkait visi misi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Maka saat ini telah terpilih pejabat struktural Direktur Penyidikan Brigjen Setyo Budiyanto, " kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Sabtu (19/9). 

Pejabat struktural lainnya yang juga terpilih yakni Tomi Murtono Direktur Pengaduan Masyarakat yang berasal dari internal KPK, kemudian Direktur Pinda Riki Arif Gunawan dari Kemenkominfo. Kemudian empat orang internal KPK yang menjabat koordinator wilayah, mereka adalah Asep Rahmat Suwanda, Aminudin, Budi Waluya, dan Aida Ratna Zulaiha.

Koordinator wilayah lainnya yang terpilih yakni Kombes Didik Agung Widjanarko, Kombes Agung Yudho Wibowo, Kombes Bahtiar Ujang Purnama, Kombes Kumbul Kuswijanto Sudjadi dan Kombes Yudhiawan. Para pejabat struktural terpilih tersebut berasal dari sumber Polri, Kemenkominfo dan internal KPK.

Dari daftar nama di atas, sebanyak enam pejabat yang terpilih berasal dari institusi Polri. Keenam anggota Polri tersebut pun akan menjadi pengawai negeri yang dipekerjakan di lembaga antirasuah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement