REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, hingga kini belum ada aturan konser musik yang final di tengah pandemi Covid-19. Sebaliknya, semua hal yang berhubungan dengan kerumunan saat ini masih disempurnakan pihaknya.
"Masukan masyarakat menjadi pertimbangan kita," ujar dia dalam diskusi daring 'Kampanye Pilkada ditengah Virus Corona' Sabtu (19/9).
Dirinya menambahkan, walaupun ada konser musik yang terjadi, jangan dipahami masyarakat sebagai konser musik biasa. KPU, kata dia, menginisiasi konser musik dalam kampanye secara daring.
"Semua aktivitas pemilihan yang tidak sesuai protokol covid-19, sebenarnya akan dilaksanakan daring, termasuk konser musik," ujarnya.