REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, hingga kini belum ada aturan konser musik yang final di tengah pandemi Covid-19. Sebaliknya, semua hal yang berhubungan dengan kerumunan saat ini masih disempurnakan pihaknya.
"Masukan masyarakat menjadi pertimbangan kita," ujar dia dalam diskusi daring 'Kampanye Pilkada ditengah Virus Corona' Sabtu (19/9).
Dirinya menambahkan, walaupun ada konser musik yang terjadi, jangan dipahami masyarakat sebagai konser musik biasa. KPU, kata dia, menginisiasi konser musik dalam kampanye secara daring.
"Semua aktivitas pemilihan yang tidak sesuai protokol covid-19, sebenarnya akan dilaksanakan daring, termasuk konser musik," ujarnya.
Walaupun, hal itu ditegaskan belum final sepenuhnya. Dalam konser musik itu, substansi yang diharapkan adalah adanya informasi memadai dari calon peserta dan pemilih.
"Dalam Peraturan KPU No.6 Tahun 2020, semua kegiatan yang melanggar protokol itu tidak diperbolehkan. Namun, kami akan melaksanakannya dengan masukan dari masyarakat," katanya.
Dia menyayangkan aktivitas paslon dengan kerumunan pendukungnya, yang marak terjadi pada 3-4 September lalu. Menurut Viryan, hal itu juga menjadi polemik mengenai siapa yang harus menangani. Terlebih, ketika KPU ia klaim hanya fokus pada aktivitas pendaftaran calon kepala daerah.