REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi terpilihnya enam anggota Polri dalam seleksi jabatan struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keenam anggota Polri yang terpilih yakni, Brigjen Setyo Budiyanto lolos menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) dan lima Koordinator wilayah, Kombes Didik Agung Widjanarko, Kombes Agung Yudho Wibowo, Kombes Bahtiar Ujang Purnama, Kombes Kumbul Kuswijanto Sudjadi dan Kombes Yudhiawan.
"ICW ingin mengingatkan kepada Firli Bahuri bahwa tempat ia bekerja adalah Komisi Pemberantasan Korupsi bukan kantor Kepolisian Republik Indonesia," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Sabtu (19/9).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh ICW, setidaknya KPK saat ini telah mempekerjakan empat orang perwira tinggi Polri, yakni Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Irjen Pol Karyoto selaku Deputi Penindakan, Brigjen Pol Setyo Budiyanto selaku Direktur Penyidikan, dan Brigjen Pol Endar Priartono selaku Direktur Penyelidikan.
Dengan terpilihnya lima orang yang mengisi posisi Koordinator Wilayah, kemungkinan juga akan dinaikkan pangkatnya menjadi Jenderal bintang satu. Sehingga, total perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis di KPK ada sembilan orang.
"Hal ini tentu akan menimbulkan persepsi di tengah publik akan terjadinya dugaan konflik kepentingan," ujar Kurnia.
"Khususnya pada konteks penindakan, bagaimana publik akan percaya bahwa mereka akan objektif ketika menangani perkara yang melibatkan oknum di Kepolisian?, " tambah Kurnia.
Sudut pandang lain juga terkait potensi loyalitas ganda. Sebab, pada waktu mendatang, perwira tinggi Polri ini akan kembali ke institusi asalnya.
Sehingga di waktu yang sama, para perwira tinggi ini memiliki dua atasan sekaligus, yakni Ketua KPK dan Kapolri. Kurnia menegaskan, sejak awal ICW tidak antiterhadap insitusi tertentu untuk menduduki jabatan di KPK.
"Akan tetapi, jika institusi tersebut belum sepenuhnya berhasil memberantas korupsi, bukan kah lebih baik mereka diberdayakan saja di tempat asalnya? Setidaknya dapat bermanfaat untuk membantu proses pembenahan internal institusi, daripada harus dipekerjakan di KPK, " ujar Kurnia.