REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, aturan perihal konser musik sebagai bagian dari kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 belum bersifat final. Masih ada sejumlah revisi terkait peraturan KPU (PKPU) tersebut.
"Itu belum final, masih bahan untuk kita sempurnakan," ujar Viryan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/9).
Dalam merancang sebuah peraturan, jelas Viryan, KPU akan mengacu pada peraturan Pilkada sebelumnya. Maka dari itu, izin konser musik itu mengacu pada peraturan sebelumnya yang belum ditetapkan saat ini.
"Kegiatan lain di masa sebelum pandemi itu salah satunya konser musik. Dengan kondisi sekarang tentu harus disesuaikan," katanya.