Sabtu 19 Sep 2020 13:58 WIB

KPU Tegaskan Aturan Konser Musik Pilkada Belum Final

KPU tegaskan aturan konser musik pilkada belum bersifat final.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU RI Viryan Azis
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner KPU RI Viryan Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, aturan perihal konser musik sebagai bagian dari kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 belum bersifat final. Masih ada sejumlah revisi terkait peraturan KPU (PKPU) tersebut.

"Itu belum final, masih bahan untuk kita sempurnakan," ujar Viryan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/9).

Baca Juga

Dalam merancang sebuah peraturan, jelas Viryan, KPU akan mengacu pada peraturan Pilkada sebelumnya. Maka dari itu, izin konser musik itu mengacu pada peraturan sebelumnya yang belum ditetapkan saat ini.

"Kegiatan lain di masa sebelum pandemi itu salah satunya konser musik. Dengan kondisi sekarang tentu harus disesuaikan," katanya.