Sabtu 19 Sep 2020 14:15 WIB

Pidana Kebakaran Kejakgung, Bareskrim Mulai Periksa Saksi

Pidana Kebakaran Kejakgung, Bareskrim Mulai Periksa Saksi Senin

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah melakukan gelar penyidikan awal Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (18/9) kemarin. Pemanggilan saksi pun akan segera dimulai.

"Tim Penyidik Gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi - saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada Hari Senin (21/09)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui pesan singkat, Sabtu (19/9).

Baca Juga

Polri masih enggan menjelaskan secara rinci pihak -pihak yang akan dipanggil. Namun, sebanyak 12 saksi diperkirakan akan diperiksa mulai Senin besok.

Argo mengatakan, Tim Penyidik sudah melengkapi administrasi penyidikan termasuk ruang pemeriksaan dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid -19. Menurutnya, gelar tersebut mengafirmasi pernyataan Kabareskrim pada ekspose bersama Pejabat Tinggi Kejagung Kamis kemarin bahwa telah ditemukan unsur pidana.

Dengan demikian, maka mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut. Pada proses penyelidikan, kata Argo, Tim Penyidik Gabungan telah mendengarkan pemaparan ahli-ahli kebakaran yang nantinya akan diambil keterangan dalam proses penyidikan.

Sebelum dugaan pidana disampaikan, Tim penyelidik kebakaran tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi. Mereka terdiri dari petugas CS, pegawai, rekan Kejaksaan dan para ahli kebakaran hingga ahli pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

Adapun sejauh ini pasal yang bakal digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 187 KUHP tentang Barang Siapa Menimbulkan Kebakaran dengan hukuman maksimal 12-15 tahun atau seumur hidup jika menimbulkan korban dan atau Pasal 188 KUHP Barang Siapa Dengan Sengaja Menyebabkan Kebakaran dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Kendati demikian, Bareskrim maupun Kejagung masih belum mengait-ngaitkan kebakaran Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus yang ditangani. Meski hal ini menjadi spekulasi di kalangan masyarakat, penyidik menyatakan akan berpegang pada fakta yang ditemukan di lapangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement