REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Seorang ibu rumah tangga berinisial EV di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, karena memiliki sabu seberat 58,70 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, EV ditangkap di Jalan Hasan Mansyur, Sampit, Jumat (18/9). Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Berbekal informasi itu, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap yang bersangkutan," kata Rochmawan di Kota Palangka Raya, Sabtu (19/9).
Penangkapan ibu rumah tangga itu tidak hanya disaksikan anggota Ditresnarkoba, tetapi juga ketua RT dan warga setempat. Awalnya petugas berhasil mengamankan 51,96 gram di lokasi penangkapan pertama.
Setelah dikembangkan dan disaksikan ketua RT setempat, polisi menyita sabu dengan berat kotor 6,71 gram di Jalan Sumekto Kompleks Perumahan Bintang Wijaya Timur Sampit. "Selain sabu sebanyak itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, timbangan digital, cangkir warna kuning dan sabu bungkus bundelan plastik," ucap Rochmawan.