Ahad 20 Sep 2020 14:33 WIB

Kopel: Pemerintah Agar Pertimbangkan Penundaan Pilkada

Pertimbangan ini mengingat makin banyak penyelenggara pilkada yang terpapar Covid-19

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, satu di antara penyelenggara pilkada yang saat ini terkonfirmasi positif Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, satu di antara penyelenggara pilkada yang saat ini terkonfirmasi positif Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini mengingat penyelenggara pilkada dan bakal calon kepala daerah dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19. "Mempertimbangkan penundaan Pilkada yang pengaturannya di atur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 120," ujar Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9).

Ia menyebutkan, sudah tercatat dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 10 September 2020, terdapat 60 calon kepala daerah yang terpapar Covid-19. Bahkan, ada 96 petugas ad hoc di KPU Kabupaten Boyolali yang juga dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga

Kemudian, pada 17 September, Ketua KPU Republik Indonesia Arief Budiman juga mengabarkan positif Covid-19. Arief disebut melakukan perjalanan ke Kota Makassar untuk menghadiri kegiatan konsolidasi KPU 12 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Pada 19 September, Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir pun dinyatakan positif Covid-19. Menurut Anwar, tidak menutup kemungkinan sejumlah anggota KPU daerah yang hadir dalam kegiatan konsolidasi bersama Arief dan Budiman dan Faisal Amir ikut terpapar. "Melihat data dan kejadian di atas sangat kuat indikasi adanya klaster pilkada yang kemungkinan berasal dari para penyelenggara," kata Anwar.

Ia menuturkan, klaster ini akan sangat berbahaya menjadi sumber penyebaran ke masyarakat di saat proteksi terhadap penyelenggara dan masyarakat oleh pemerintah juga sangat lemah. Kopel Indonesia meminta KPU, KPU daerah, dan pemerintah bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan, karantina, dan biaya-biaya lain untuk penyelenggara yang terinfeksi virus corona.

Kemudian, mereka juga harus memberikan asuransi kesehatan kepada seluruh penyelenggara di 270 daerah. Para penyelenggara yang sempat berinteraksi dengan Ketua KPU RI dan Ketua KPU Sulawesi Selatan untuk segera melakukan test swab. "Mengevaluasi seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi," tutur Anwar.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement