Ahad 20 Sep 2020 14:42 WIB

'Pilkada Bisa Lanjut Meski Komisioner KPU Positif Covid-19'

Positif Covid-19 tidak lantas melumpuhkan organisasi atau pemerintahan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Direktur Puskapol UI - Aditya Perdana
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Puskapol UI - Aditya Perdana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 masih tetap bisa dilanjutkan meski sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dinyatakan positif covid-19. Apalagi, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bisa bekerja secara online.

"Kemudian Mas Pram (komisioner KPU) juga mengatakan begitu ya, artinya kalau saya sih menganggap begini, kan sudah banyak juga cerita kasus orang-orang yang terkena covid gitu ya, misalkan perdana menteri Inggris pada waktu itu, atau para menteri yang memang dia kemudian memutuskan isolasi, apakah kemudian dengan orang pejabat publik yang positif covid lalu pemerintahan harus berhenti berjalan? kan nggak juga," kata Aditya saat dihubungi Republika, Ahad (20/9).

Baca Juga

Ia menambahkan, apalagi yang terkena covid-19 adalah komisioner di tingkat pusat, sementara pilkada sendiri diselenggarakan di daerah. Sehingga, menurutnya, tidak tepat jika mendesak agar pilkada ditunda dengan alasan para komisioner KPU terkena covid-19.

Ia juga mengatakan, ketika seseorang divonis positif covid-19, yang bersangkutan masih bisa beraktivitas seperti biasa dan hanya perlu melakukan isolasi mandiri. Sehingga, menurutnya, hal tersebut tidak perlu ada yang dikhawatirkan.