Ahad 20 Sep 2020 18:32 WIB

Syekh Ali Jaber Lakukan Kunjungan Balasan ke Mahfud

Pekan lalu, Mahfud menjenguk Syekh Ali Jaber pascainsiden penusukan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Syekh Ali Jaber bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Dok. Kemenko Polhukam
Syekh Ali Jaber bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah aktif kembali berceramah pascainsiden penusukan terhadap dirinya di Lampung pekan lalu, ulama dan penceramah Syekh Ali Jaber pada Ahad sore (20/9). Syekh Ali Jaber berkunjung ke kediaman Menko Polhukam, Mahfud MD.

Syekh Ali Jaber datang bersama ayah dan adik kandungnya dan diterima oleh Mahfud MD bersama istri dan staf khusus. Kedatangan Syekh Ali Jaber dan keluarga semacam kunjungan balasan setelah pekan lalu Menko Mahfud MD menjenguk Ali Jaber di kediamannya sepulang dari Lampung, setelah terjadi penusukan terhadap dirinya saat sedang berceramah.

Baca Juga

Mahfud berharap agar kunjungan dan silaturahim seperti ini bisa saling memberi pengertian dan pemahaman dalam membangun dakwah Islam di Indonesia. Dia mengaku senang dengan kunjungan yang dilakukan syekh Ali Jaber.

"Karena dengan silaturahim seperti ini kita bisa saling pengertian dan memiliki pemahaman yang sama dalam membangun bangsa dan mengembangkan dakwah tentang Islam di Indonesia" kata Mahfud MD dalam keterangan.

Syekh Ali Jaber mengaku terkesan dengan sikap Mahfud MD sebagai tokoh dan wakil pemerintah yang memberikan perhatian yang besar terhadap dai dan ulama seperti dirinya. Dia mengaku berterima kasih karena diberikan kesempatan untuk berkunjung.

Mengenai kelanjutan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Kepolisian saat ini sedang mengusut kasus itu dan telah menetapkan AA sebagai tersangka. Walau pihak keluarga menyatakan bahwa AA mengalami gangguan jiwa, pemerintah lewat Menko Polhukam menegaskan akan terus mengusut sampai tuntas peristiwa itu, termasuk membawanya ke pengadilan.

Dengan demikian, kondisi AA dan apa motif di balik penusukan terhadap syekh Ali Jaber, tidak akan ditentukan oleh polisi, tapi melalui persidangan di pengadilan secara terbuka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement