Ahad 20 Sep 2020 19:10 WIB

Tak Terapkan Prokes, Puluhan Warga Yogyakarta Disanksi

Di tahap pertama operasi ini difokuskan di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas gabungan menggelar razia masker di Alun-Alun Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (15/9). Razia masker oleh TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP ini dalam rangka penegakan dan penyuluhan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang tidak bermasker diberikan penyuluhan dan diberikan masker secara gratis.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas gabungan menggelar razia masker di Alun-Alun Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (15/9). Razia masker oleh TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP ini dalam rangka penegakan dan penyuluhan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang tidak bermasker diberikan penyuluhan dan diberikan masker secara gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara intensif di Kota Yogyakarta sudah dimulai pada Sabtu (19/9) malam. Dari operasi ini, puluhan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan disanksi. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, penegakan protokol kesehatan ini dilakukan sesuai Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pengendalian Kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta. Terlebih, kasus baru positif Covid-19 di Kota Yogyakarta melonjak sejak Agustus 2020. 

"Sebanyak 66 warga terjaring operasi," kata Agus. 

Operasi ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai sejak 19 September hingga akhir September. Di tahap pertama operasi ini difokuskan di kawasan Tugu, Malioboro dan Kraton. 

Tiga kawasan tersebut, menjadi perhatian besar dikarenakan menjadi pusat keramaian dan rentan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di kawasan tersebut. Sementara, tahap kedua akan dilakukan pada awal Oktober hingga Desember mendatang. 

"Pelanggar diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan push up. Khusus bagi yang tidak mengenakan masker dan telah mendapatkan sanksi sosial, jika tidak memberikan efek jera akan didenda Rp 100 ribu," ujarnya. 

Tidak hanya memberlakukan sanksi pada masyarakat, pelaku usaha juga akan disanksi jika melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberlakukan pada pelaku usaha dapat berupa pencabutan izin usaha dan penutupan paksa. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement