REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Operasi yustisi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi digencarkan di obyek wisata pantai selatan. Sebab di kawasan tersebut dikhawatirkan masih banyak wistawan maupun pengelola obyek wisata yang abai dengan protokol kesehatan.
Kegiatan operasi yustisi Covid-19 ini diakukan tim gabungan TNI/Polri dan Pemkab Sukabumi. Operasi dilakukan secara serentak dari mulai tingkat Polres dan Polsek Jajaran Ahad (20/9) pagi. "Pada akhir pekan ini sasaran operasi menargetkan kepada para wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif melalui Paur Humas Ipda Aah Saepul Rohman kepada wartawan, Ahad (20/9). Misalnya di kawasan wisata pantai Palabuhanratu dan sekitarnya.
Dalam operasi ini kata Aah, diingatkan kepada para wisatawan dan para pengelola wisata agar mematuhi prosedur protokol kesehatan. Terutama memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun atau biasa disebut gerakan 3M.
Personil yang terlibat dalam operasi yustisi Covid-19 lanjut Aah, tetap mengedepankan Satpol PP Pemda Kabupaten Sukabumi yang di dukung petugas TNI/Polri. Di mana salah satu hukuman bagi warga yang tidak memakai masker adalah menyapu trotoar alun-alun Palabuhanratu."Setelah diberi teguran warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung di beri sapu untuk melaksanakan sanksi sosial," kata Aah. Diharapkan dengan sanksi tersebut warga semakin patuh untuk memakai masker di tempat umum.
Menurut Aah, operasi yustisi ke tempat wisata ini akan terus digiatkan. Targetnya tingkat kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan dapat terus dilakukan.
Langkag serupa juga dilakukan petugas gabungan di Kota Sukabumi. Gerakan ini dilakukan dengan menyisir lokasi keramaian di kota seperti Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya. "Kami menggencarkan operasi yusitisi agar protokol kesehatan dapat terus dilakukan warga," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Hal ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Sama halnya seperti di kabupatenz, sanksi yang diberikan masih sanksi sosial yakni membersihkan sampah. Harapannya warga makin patuh pada penerapan protokol kesehatan.n riga nurul iman