Senin 21 Sep 2020 00:53 WIB

Polisi Tangkap Pencari Suaka Asal Iran saat Beli Sabu-Sabu

Warga Iran ini membeli sabu-sabu untuk kebutuhan dirinya sendiri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka WNA asal Iran di dampingi oleh petugas Bea dan Cukai saat melakukan transaksi pada rekonstruksi transaksi dan pengiriman barang baku pembuatan sabu di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka WNA asal Iran di dampingi oleh petugas Bea dan Cukai saat melakukan transaksi pada rekonstruksi transaksi dan pengiriman barang baku pembuatan sabu di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka Asal Iran bernama Reza Hosseini (40 tahun) ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah pada Rabu (16/9). Dia ditangkap saat membeli sabu-sabu seharga Rp 200 ribu.

Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan, awalnya anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli. Disebutkan, bahwa ada WNA membeli sabu-sabu di Kota Bambu Selatan, Palmerah.

"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki laki keluar dari salah satu Gang Boncos. Orang itu, si tersangka ini, bernama Reza Hosseini warga luar negeri dari Iran," kata dia, Ahad Minggu (20/9).

Anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawa sabu-sabubya secara menggenggam ditangan kiri. 

Lalu, anggota kepolisian mengintrogasi Reza dan ia mengaku beli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Akhirnya, Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih lanjut lagi.

"Saat diperiksa identitasnya, ia ternyata seorang pencari suaka asal Iran. Ia juga diketahui menjalankan praktek kedokteran di Apartemen Green Pramuka sejak 2019 lalu," kata dia.

Reza mengaku, membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 200 ribu dari seorang laki-laki tidak dikenal namanya. Ia membeli sabu-sabu untuk kebutuhan dirinya sendiri. "Tersangka pun dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement