Senin 21 Sep 2020 10:38 WIB

Operasi Yustisi Polisi dan Dishub, Sopir Angkot tidak Terima

Petugas gabungan menjaring 26 kendaraan umum, khususnya angkot yang melanggar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Meiliza Laveda
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Yustisi yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di pos pengawasan Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (21/9), menjaring 26 kendaraan umum, khususnya angkutan kota (angkot) karena melanggar kapasitas angkut.

"Hari ini kita fokus kapasitas penumpang 50 persen serta pengaturannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di sela operasi yustisidi depan Gedung Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Operasi itu dilakukan untuk melihat penerapan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 dan SK Kadishub DKI Nomor 156 Tahun 2020 di pekan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo yang ikut di lokasi, mengingatkan, kapasitas angkutan umum sebanyak 50 persen seharusnya tidak dihitung hanya penumpang, tapi juga termasuk sopir.

"Jadi kapasitas angkot 11 penumpang. Tentu (dengan pemberlakuan pembatasan kapasitas kendaraan umum) jadi enam orang. Jadi lima penumpang dan satu sopir," ujar Syafrin.

Lebih rinci dalam operasi yustisisi di kawasan Tanah Abang itu terjaring sebanyak 24 angkot dan dua bajaj yang melanggar aturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Berdasarkan pantauan di lokasi, semua angkot yang terjaring rata-rata memahami aturan pembatasan kapasitas hanya untuk penumpang dan bukan untuk keseluruhan kapasitas kendaraan.

Sehingga banyak angkot yang terjaring karena kedapatan membawa penumpang lebih dari lima orang. Beberapa pengemudi angkot itu bahkan tidak terima saat dijaring karena merasa telah mengangkut penumpang sesuai aturan pembatasan 50 persen.

"Pelanggarannya dibilang karena katanya tujuh orang. Padahal saya dari kemarin udah kayak gitu, kenapa tidak dari kemarin aja ditindaknya. Harusnya mereka punya kebijakan yang baik dong, terus jangan cuma kita doang yang ditindak itu Jaklingko juga," kata salah seorang supir angkot bernama Adjis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement