Senin 21 Sep 2020 12:31 WIB

Empat Fokus OJK dalam Pengembangan Keuangan Syariah

Ekonomi syariah bisa berkembang pesat dalam satu ekosistem yang lengkap.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empat fokus utama dalam pengembangan keuangan syariah Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan empat fokus pengembangan tersebut adalah ekosistem, kapasitas, permintaan, digitalisasi.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empat fokus utama dalam pengembangan keuangan syariah Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan empat fokus pengembangan tersebut adalah ekosistem, kapasitas, permintaan, digitalisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empat fokus utama dalam pengembangan keuangan syariah Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan empat fokus pengembangan tersebut adalah ekosistem, kapasitas, permintaan, digitalisasi.

"OJK menekankan pada empat poin arah pengembangan keuangan syariah ke depan agar bisa berdaya saing tinggi dan punya kontribusi signifikan pada perekonomian nasional," katanya dalam pembukaan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) ke-18, Senin (21/9).

Baca Juga

Dari sisi ekosistem, Wimboh mengatakan, ekonomi syariah bisa berkembang pesat dalam satu ekosistem yang lengkap. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku sektor riil, keuangan sosial syariah, regulator, pemerintah, hingga pelaku organisasi masyarakat.

Kedua, penguatan kapasitas dilakukan dengan meningkatkan daya saing lembaga keuangan syariah. Mulai dari peningkatan modal inti minimum perusahaan dan penguatan melalui konsolidasi. Lembaga keuangan syariah harus punya daya saing dan terus berinovasi.

Selain itu, peningkatan juga harus muncul dari dari sisi permintaan. Wimboh mengatakan OJK berkomitmen membangun permintaan atas produk keuangan syariah dengan cara peningkatan literasi dan inklusi.

"Bank Wakaf Mikro (BWM) menjadi salah satu bentuk literasi dan inklusi keuangan syariah yang menyentuh aspek masyarakat bawah dan di pedesaan," katanya.

Digitalisasi juga menjadi arah pengembangan yang sangat didorong oleh OJK. Wimboh mengatakan, digitalisasi sudah menjadi kewajiban bagi lembaga keuangan syariah, bukan lagi pilihan. Digital akan mampu membuka akses keuangan di daerah yang belum terjangkau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement