REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Tangerang melalui Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 70 dan 78 tahun 2020. Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menetapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," kata Arief.
Denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan diketahui sebesar Rp 50 ribu. Tetapi, Arief melanjutkan, sanksi kerja sosial diutamakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran. "Namun yang diutamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial," kata dia.
Adapun, bagi pemilik usaha, seperti pusat perbelanjaan, pertokoan maupun rumah makan, Arief menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi penutupan. "Kalau melanggar akan kami beri sanksi berupa penutupan sementara tempat usahanya," katanya.
Selama masa pemberlakuan PSBB maupun PSBL - RW yang ditetapkan oleh Pemkot Tangerang, Arief berharap masyarakat tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa. "Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," katanya.
Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. "Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," kata Arief.