REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Jasa Raharja memastikan semua biaya yang dikeluarkan untuk para korban kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 177 ditanggung, baik korban luka maupun meninggal dunia.
"Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan tunggal Bus Sudiro Tunggal Jaya," kata Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di Cirebon, Senin (21/9).
Hendri mengatakan kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 177 pada Ahad (20/9) sekitar jam 09.25 WIB mengakibatkan 14 orang mengalami luka ringan, tiga luka berat, dan satu orang meninggal dunia. Untuk saat ini korban yang masih dirawat di RS Mitra Plumbon, semua berjumlah lima orang, sedangkan sebagian korban lainnya yang sempat dilakukan perawatan sudah diperbolehkan pulang.
"Jumlah seluruh penumpang ada 36 orang dan saat ini tinggal lima orang yang masih dalam perawatan," ujar Hendri.
Jasa Raharja kata Hendri, menjamin semua korban yang masih dirawat berupa surat garansi kepada pihak rumah sakit. Di mana Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta untuk korban yang masih dilakukan perawatan.
Sedangkan untuk korban meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan santunan Rp 50 juta dan nanti langsung diberikan oleh kantor terdekat. "Untuk korban yang meninggal dunia atas nama Maryatun (26) asal Sragen, akan kami berikan santunan kematian sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban," kata Hendri.
Dia menambahkan korban rata-rata mengalami patah tulang di bagian tangan dan nantinya akan dilakukan tindakan operasi oleh tim dokter. "Kita sudah menjenguk korban yang masih dirawat, tim dokter juga akan menjalankan tindakan operasi karena korban mengalami patah tulang," ucap dia.