Selasa 22 Sep 2020 00:23 WIB

Beragam Strategi Tingkatkan Penjualan Mobil

Saat ini daya beli masyarakat sedang menuju titik terendah.

Red: Dwi Murdaningsih
Deretan mobil. ilustrasi
Foto: Getty Images/wjs.com
Deretan mobil. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak hal perlu dilakukan untuk memacu industri otomotif di dalam negeri. Pengamat otomotif  Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan bahwa usulan Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) terkait relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen bisa mendorong daya beli masyarakat.

Yannes berpendapat, inisiatif itu memerlukan strategi jitu untuk memacu daya beli sekaligus produksi otomotif dalam negeri. Salah satunya mendorong pabrikan menurunkan harga jual produknya serta ditambah relaksasi pajak lainnya.

Baca Juga

"Paket yang harus dijalankan pemerintah bukan sekadar memacu industri otomotif untuk kembali berproduksi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu melaksanakan strategi yang jitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini semakin berpotensi menuju ke titik nadirnya," kata Yannes.

Hal ini mengacu pada pengandaian jika industri memacu kembali produksinya, tetapi daya beli masyarakat masih lemah tentunya berpotensi menimbulkan masalah baru. "Kendaraan yang diproduksi berpotensi sulit diserap pasar," imbuhnya.

Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto berpendapat, untuk menaikkan daya beli tidak hanya mengandalkan stimulus dari pemerintah. Menurutnya, manufaktur otomotif juga harus mau menurunkan harga jual demi menarik daya beli konsumen.

"Ya Produsen Otomotif (Agen Pemegang Merk) harus juga mau mengurangi harga jual KBM nya," kata dia.

"Untuk hal ini, produsen siap untuk memberikan potongan harga," ujar Jongkie.

Jongkie menyatakan, Gaikindo telah mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif yang tetap sasaran, agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan menaikkan daya beli.

"Untuk antisipasi hal tesebut, maka Gaikindo mengusulkan agar ada stimulus yang langsung mengena kepada harga mobil baru dengan memberikan potongan pajak-pajak, seperti PPN, PpnBM, BBN KB dan juga PKB," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement