Senin 21 Sep 2020 15:49 WIB

Muhammadiyah: Keselamatan Bangsa Lebih Utama dari Pilkada

PP Muhammadiyah menyarankan agar pelaksanaan Pilkada ditunda

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PP Muhammadiyah menyarankan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda. Bagi Muhammadiyah, keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan pelaksanaan Pilkada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

"Di tengah pandemi Covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9).

Muhammadiyah, lanjut Mu'ti, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas hal itu secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait. "Agar pelaksanaan Pilkada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa," tuturnya.

Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan, penundaan Pilkada 2020 ini perlu dilakukan karena alasan kemanusiaan dan keselamatan. Apalagi saat ini kasus Covid-19 masih belum menunjukkan tanda-tanda menurun. Bahkan dari beberapa pantauan, klaster-klaster baru dan penyebaran serta korban dari waktu ke waktu itu terus meningkat.

"Kami melihat keadaan ini sangat mengkhawatirkan, dan pelaksanaan Pilkada seperti yang sekarang ini sudah sempat kita saksikan bersama-sama. Baru pada saat pendaftaran dan sosialisasi saja itu sudah terjadi klaster-klaster baru.

Bahkan kita melihat kekhawatiran berbagai pihak, bahwa pelaksanaan Pilkada tidak mematuhi protokol Covid- 19 itu juga bisa kita lihat bersama-sama dari bagaimana perayaan-perayaan itu juga tetap dilakukan dan berbagai bentuk pengumpulan dan pengerahan massa itu terus terjadi," ungkapnya.

Karena itu, dengan pertimbangan tersebut, Muhammadiyah mengusulkan agar KPU dan pihak-pihak terkait, dalam hal ini DPR dan Kemendagri, itu bermusyawarah secara seksama untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Menurut Mu'ti, dari sisi regulasi sebetulnya ada celah yang memungkinkan untuk menunda Pilkada 2020. Dia mengingatkan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) memiliki kedudukan yang kuat dan sama dengan undang-undang.

"Sesuai UU Dasar, dalam keadaan genting dan memaksa, pemerintah dapat menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. (Jika) UU diubah, prosesnya lama. Tetapi kalau perppu, wewenangnya kan ada di tangan presiden," ujarnya.

Karena itu, Mu'ti mengungkapkan, kalau presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mendengar aspirasi masyarakat, melihat kedaruratan Covid-19 dan Pilkada yang berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid, maka pemerintah dengan segala kewenangan konstitusionalnya dapat menetapkan perppu untuk menunda Pilkada 2020.

"Ini situasinya sudah sangat mendesak karena sudah tinggal beberapa bulan saja. Kalau tidak segera diambil keputusan maka akan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Sehingga karena itu, perppu memang sangat diperlukan," imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement