Petuga gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama Polisi menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi di kawasan Kota tua, Jakarta, Senin (21/9/2020). Sasaran dalam operasi tersebut adalah angkutan umum berpenumpang melebihi 50 persen kapasitas angkutan dalam rangka antisipasi pencegahan penularan COVID-19. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama Polisi menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9).
Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi.
Jika pelaku tersebut diketahui melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Dan bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu.
sumber : Republika
Advertisement