REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Bea Cukai menyatakan kesiapannya untuk mendukung kelancaraan penataan ekosistem logistik nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Dalam ekosistem logistik nasional pemerintah akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha berupa single submission dalam kerangka joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC) yang akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program penataan ekosistem logistik nasional.
SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai merupakan program inisiatif dalam untuk merubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi. Sebelum diimplementasikannya SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.
Dengan menerapkan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) kemudian petugas Karantina dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama- sama.
Sinergi percepatan pelayanan ini juga dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina.
Terkait dengan perjanjian kerja sama tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menegaskan bahwa “SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan manfaat kepada cargo owner terutama dalam hal memberikan kecepatan pelaksanaan pemeriksaan barang di pelabuhan yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik,” katanya.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan bahwa “Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini menjadi wujud komitmen pemerintah, khususnya bagi Karantina dan Bea Cukai sebagai instansi yang berada diborder dalam upaya bersinergi untuk mempercepat kelancaran arus barang dipelabuhan, atau quarantine clearance dengan tetap memegang teguh precautionary principle. sehingga komoditas pangan dan pertanian yang masuk ke Indonesia tetap aman dan sehat, memudahkan bagi pelaku usaha dalam meyampaikan permohonan melalui skema single submission dan Joint Inspection serta mendorong iklim logistik nasional yang lebih baik. Kedepan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu pemasukan dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor, sehingga komoditi pertanian Indonesia lebih berdaya saing di pasar global dengan dukungan National Logistic Ecosystem yang lebih kondusif”.
Senada dengan tanggapan Kepala Barantan, Kepala BKIPM, Rina menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan SSm dan joint inspection pabean - karantina sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor-impor produk perikanan. “Pelaksanaan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan mampu mempercepat layanan khususnya ekspor produk perikanan serta meningkatkan efektivitas pengawasannya untuk menjaga sumber daya perikanan di Indonesia.”
Kepala Lembaga National Single Window, M. Agus Rofiudin menyampaikan bahwa pengajuan dokumen karantina dan kepabeanan yang dilakukan melalui mekanisme SSm memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan karena pelaku usaha hanya akan berhadapan dengan satu antar muka pemerintah, yaitu INSW. “Kolaborasi antar sistem, yaitu sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA), dan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan yang terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data.”
Pemerintah melalui Bea Cukai juga telah dilakukan piloting penerapan SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di empat pelabuhan yaitu Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam proses uji coba tersebut didapati bahwa SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai dapat meningkatkan efisiensi pelaksanan pemeriksaan barang dari sisi waktu dan biaya.
Berkaca dari kesuksesan uji coba penerapan SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di keempat pelabuhan di atas, Direktur Jenderal Bea Cukai menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai Bea Cukai Belawan mulai tanggal 21 September 2020, Bea Cukai Tanjung Emas mulai tanggal 28 September 2020, Bea Cukai Tanjung Perak mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan Bea Cukai Tanjung Priok mulai tanggal 9 November 2020. Dengan pemberlakuan mandatory ini, maka proses layanan kepabeanan dan karantina (untuk komoditas wajib karantina) di empat pelabuhan tersebut dilaksanakan melalui Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai.
Kesuksesan penerapan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai dapat menjadi stepping stone untuk mengembangkan manajemen risiko nasional dan dapat menjadi program percontohan untuk proses simplifikasi perizinan dan pelayanan publik.