REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melarang penggunaan buff dan masker jenis scuba terhadap seluruh penumpang KRL Jabodetabek mulai Senin (21/9) hari ini. Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan para penumpang KRL pun telah mematuhi aturan itu dengan baik.
"Hingga saat ini, ketentuan tersebut dapat diikuti dengan baik oleh para pengguna KRL," ujar Anne saat dikonfirmasi, Senin.
Anne menyebut, larangan penggunaan buff dan masker jenis scuba sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di dalam KRL. Masker scuba dan buff dianggap tidak efektif melinduingi pernafasan dari droplet dan mikrodroplet.
Karena itu, dia menuturkan, pihak KCI pun mewajibkan para penumpang KRL untuk mengenakan masker kain yang terdiri dari tiga lapisan maupun masker medis. Penggunaan masker kain atau masker medis, sambung dia, terbukti efektif untuk mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung.