Senin 21 Sep 2020 16:41 WIB

KCI: Penumpang Patuhi Larangan Masker Scuba dan Buff

Penumpang KRL Jabodetabek dilarang mengenakan buff dan scuba mulai hari ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melarang penggunaan buff dan masker jenis scuba terhadap seluruh penumpang KRL Jabodetabek mulai Senin (21/9) hari ini. Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan para penumpang KRL pun telah mematuhi aturan itu dengan baik.

"Hingga saat ini, ketentuan tersebut dapat diikuti dengan baik oleh para pengguna KRL," ujar Anne saat dikonfirmasi, Senin.

Anne menyebut, larangan penggunaan buff dan masker jenis scuba sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di dalam KRL. Masker scuba dan buff dianggap tidak efektif melinduingi pernafasan dari droplet dan mikrodroplet.

Karena itu, dia menuturkan, pihak KCI pun mewajibkan para penumpang KRL untuk mengenakan masker kain yang terdiri dari tiga lapisan maupun masker medis. Penggunaan masker kain atau masker medis, sambung dia, terbukti efektif untuk mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung. 

"Mulai hari ini, KCI sudah mewajibkan seluruh pengguna KRL untuk memakai masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan yang digunakan sekali pakai," kata Anne. 

Selain itu, Anne berharap, para penumpang KRL pun dapat terus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat berada di stasiun dan di dalam kereta. Protokol ini seperti menjaga jarak, pengukuran suhu tubuh, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Semua upaya yang dilakukan KCI perlu dukungan dan kerja sama dari seluruh pengguna untuk menekan penyebaran Covid-19," imbuh Anne. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement