jatimnow.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 543/SR.320/B.5.2/09/2020 terkait penyaluran pupuk bersubsisi melalui kartu tani.
Agar tidak terjadi kerancuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Pertanian (Dispertan) langsung mengumpulkan seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), distributor dan kios di Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Sisir untuk menjelaskan teknis penebusan pupuk dengan kartu tani.
Surat itu berisi tindaklanjut hasil rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (10/9/2020) lalu. Pada poin 6, Komisi IV DPR RI meminta Kementan melakukan penundaan penggunaan kartu tani sampai akhir 2020, hingga seluruh sistem pendukung berjalan baik dan lancar.
Kepala Dispertan Kota Batu, Sugeng Pramono menjelaskan, pihaknya langsung bertindak setelah surat dari Kementan itu. Sebab untuk Kota Batu, tidak ada penghentian kartu tani.
Hanya saja, lanjutnya, bagi kartu tani dan mesin Electronic Data Captured (EDC) di kios resmi yang bermasalah, maka petani dapat menggunakan form penebusan secara manual yang diketahui PPL. Persyaratannya sesuai isi surat dan form lampiran surat.
"Ini untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk jika kartu taninya masih belum siap. Untuk Kota Batu, kuota yang didapat sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) sejumlah 6.797 kartu tani. Sedangkan kartu yang belum tercetak ada 543 atau 18 persen dari total," jelas Sugeng, Senin (21/9/2020).
Sugeng menyebut, total kartu tani ada 6.254 yang sudah dibagikan dan sekitar 60 persen sudah dimanfaatkan tanpa masalah.
"Sisanya belum, karena ada petani yang belum membutuhkan pupuk. Kemudian untuk perkembangan implementasi di lapangan ada 1.039 kartu yang nama dan NIK invalid, 375 gagal injek e-wallet, 245 kartu belum setting dan injek e-wallet dari total yang sudah dicetak," beber dia.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengatakan, Pemkot Batu harus tanggap karena petani setiap hari membutuhkan pupuk untuk bercocoktanam.
"Harapan kami dinas menerjemahkan dengan cepat agar tidak ada kendala kemudian hari yang menghambat aktivitas petani," ungkap Politisi Partai Gerindra ini.
Sedagkan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ludi Tanarto menyebut bahwa Pemkot Batu segera menindaklanjuti supaya petani, penjual hingga distributor tidak khawatir terjadi pelanggaran aturan.
Tindak lanjut tersebut bisa berupa surat edaran yang disampaikan kepada petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Tani (Poktan) dan PPL.
"Harapan kami dinas bisa menindaklanjuti dengan membuat surat edaran mengacu dari edaran surat Kementan. Takutnya kalau tidak segera dibuatkan, petani atau kios pupuk dianggap melanggar aturan karena tidak tahuannya," tutupnya.