REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang sudah menyiapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggar protokol kesehatan akan ditahan di sel khusus tersebut bila peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah mulai diterapkan.
"Kita siapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan, ada sel khusus kita," kata Kapolresta Padang Imran Amir, Senin (21/9).
Imran menyebut pihaknya harus menyiapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan karena ruang tahanan yang ada di Polresta Padang sudah kelebihan kapasitas. Kondisi yang sama juga dialami lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Padang. Nantinya pelanggar protokol kesehatan yang sudah layak dikenai hukuman kurungan akan diikutkan tes swab sebelum dimasukkan ke dalam tahanan.
Imran menyebut Polresta Padang akan ikut aktif terlibat melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan. Imran mengingatkan semua anggota polisi supaya juga menjadi contoh untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (11/9) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mendisiplinkan masyarakat untuk protokol kesehatan. Nantinya, Perda itu akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten kota.
Satpol PP juga akan dibantu oleh TNI dan Polri untuk sama-sama menegakkan Perda ini. Sebelum Perda itu diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 7 hari.