REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke kejaksaan. Berkas kembali diserahkan setelah pihaknya melengkapi kekurangan syarat formal dan material.
"Berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU dan ADK, Kamis (17/9) sudah dikembalikan lagi ke jaksa penuntut umum," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Awi melanjutkan, berkas perkara milik Djoko Tjandra ada 1.879 lembar, Anita mencapai 2.025 lembar dan penahanannya diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober. Kemudian berkas milik Prasetijo mencapai 2.080 lembar, penahanannya diperpanjang mulai 20 Agustus hingga 28 September. Untuk Penyerahan pertama dilakukan pada 4 September mendatang.
Selain itu, kata Awi, penyidik juga akan menyerahkan kembali berkas perkara kasus penghapusan red notice milik Djoko Tjandra saat masih buron. Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Awi menjelaskan, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, yang dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian sebagai penerima suap, Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte, maka mereka dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan terancam lima tahun penjara.