Senin 21 Sep 2020 18:13 WIB

OJK Apresiasi Upaya Resktrukturisasi Pelaku Perbankan Papua

Implementasi kebijakan berdampak terhadap kualitas kredit yang terjaga

Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JATAPURA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat memberikan apresiasi upaya restrukturisasi yang dilakukan pelaku industri perbankan di Bumi Cenderawasih. Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Senin (21/9), mengatakan hal ini tercermin dari efektifitas penerapan kebijakan yang tergolong baik.

"Hal itu tercermin dari rasio kredit restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 18,7 persen dan 42,2 persen atau di atas dari rasio restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan nasional sebesar 14,6 persen dan 34,9 persen," katanya.

Menurut Adolf, implementasi kebijakan tersebut berdampak terhadap kualitas kredit yang terjaga, di mana sesuai data OJK, rasio kredit bermasalah (non performing loan) di Provinsi Papua per posisi Juli 2020 sebesar 2,58 persen atau lebih baik dibandingkan dengan NPL gross nasional sebesar 3,18 persen.

Senada dengan Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, Direktur Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Papua Sadar Sebayang mengatakan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan OJK juga berdampak bagi Bank Papua. "Kualitas kredit Bank Papua bisa terjaga relatif tetap stabil," katanya.

Sadar menjelaskan per Juli 2020, NPL gross Bank Papua sebesar 4,81 persen atau membaik jika dibandingkan dengan posisi Maret sebesar 5 persen (sebelum diberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit OJK).

"Pencapaian tersebut diperoleh antara lain melalui restrukturisasi 511 debitur di Provinsi Papua dengan baki debet Rp 353 miliar atau 36 persen dari total debitur yang direstrukturisasi di seluruh kantor cabang di Indonesia," ujarnya.

Dia menambahkan bentuk restrukturisasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok dan perpanjangan jangka waktu kredit.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement