Senin 21 Sep 2020 20:35 WIB

Dinkes: Tes Cepat Covid-19 untuk Pemilih Belum Memungkinkan

Tes cepat Covid-19 terhadap semua pemilih membutuhkan Rp 22 miliar.

Pilkada (ilustrasi). Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan usulan kegiatan tes cepat Covid-19 untuk pemilih pada Pilkada Kota Mataram 2020 yang sudah masuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) belum memungkinkan dilaksanakan.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan usulan kegiatan tes cepat Covid-19 untuk pemilih pada Pilkada Kota Mataram 2020 yang sudah masuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) belum memungkinkan dilaksanakan.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan usulan kegiatan tes cepat Covid-19 untuk pemilih pada Pilkada Kota Mataram 2020 yang sudah masuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) belum memungkinkan dilaksanakan. Sebab, dana yang dibutuhkan untuk tes tersebut cukup besar.

"Untuk melaksanakan tes cepat Covid-19 terhadap semua pemilih yang ada di DPT Pilkada Kota Mataram yang jumlahnya sekitar 300 ribu orang membutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp22 miliar, sebab harga satu alat rapid sekitar Rp75 ribu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Senin (21/9).

Baca Juga

Kebutuhan anggaran itu, lanjutnya, hampir sama dengan dana hibah Pilkada Kota Mataram ke KPU Kota Mataram sebesar Rp25 miliar. 

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan dari Bawaslu setempat dalam rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam rangka suksesi Pilkada Kota Mataram 2020. Saat ini, kata Usman, pemerintah kota hanya mampu menggratiskan masyarakat untuk melakukan tes cepat COVID-19 di 11 puskesmas dan RSUD Kota Mataram, termasuk tes usap (swab) Covid-19, dengan syarat memiliki KTP Kota Mataram.

"Sementara untuk kegiatan rapid test bagi semua pemilih yang ada di DPT, belum memungkinkan," ujarnya.

Untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 saat tahapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Usman mengusulkan agar penyelenggara pemilu tetap berkomitmen menerapkan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan. Selain itu, katanya, penyelenggarapemilu perlu melakukan pemetaan dan pendataan terhadap pemilih yang teridentifikasi reaktif dan positif Covid-19 dan sedang dalam masa isolasi berdasarkan laporan dari petugas pemungutan suara (PPS) setempat.

"Data tersebut akan kamisamakan dengan data kami, sehingga PPS bisa memberikan pelayanan pencoblosan khusus terhadap mereka dengan mendatangi pemilih bersangkutan. Tentunya dengan standar protokol Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement