Senin 21 Sep 2020 21:08 WIB

20 Koruptor yang Dapat Potongan Hukuman dari MA Sejak 2019

KPK mengatakan ada 20 koruptor yang terima pemotongan hukuman dari MA.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Koruptor (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 20 terpidana kasus korupsi mendapatkan hadiah dari Mahkamah Agung (MA) berupa pengurangan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK)  sepanjang 2019-2020. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

Berdasarkan data dari KPK berikut daftar nama koruptor yang dikabulkan PK oleh MA : 

Baca Juga

1. Dirwan Mahmud, mantan Bupati Bengkulu Selatan. Kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur. Dari putusan 6 tahun dikabulkan PK menjadi 4 tahun dan 6 bulan. 

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang. Kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Dari putusan 3 tahun 6 bulan, dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

3. Samsu Umar Abdul Samiun, mantan Bupati Buton. Kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton. Dari putusan 3 tahun 9 bulan dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

4. Billy Sindoro, pengusaha, mantan Direktur PT First Media. Kasus korupsi proyek Meikarta. Dari putusam 3 tahun 6 bulan, dikabulkan PK menjadi 2 tahun.

5. Hadi Setiawan, pengusaha. Kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara. Dari putusan 4 tahun, dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

6. Tubagus Iman Ariyadi, eks Wali Kota Cilegon. Kasus suap izin Transmart Cilegon. Dari putusan 6 tahun, dikabulkan PK menjadi 4 tahun.

7. OC Kaligis, pengacara. Kasus suap hakim PTUN Medan. Dari putusan 10 tahun, dikabulkan PK menjadi 7 tahun. 

8. Irman Gusman, mantan Ketua DPD. Kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Dari putusan 4 tahun 6 bulan, dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

9. Helpandi, panitera pengganti PN Negeri Medan. Kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. Dari putusan 7 tahun, dikabulkan PK menjadi 6 tahun.

10. M Sanusi, eks anggota DPRD DKI Jakarta. Kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta. Dari putusan 10 tahun, dikabulkan PK menjadi 7 tahun.

11. Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Dari putusan 4 tahun, dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

12. Patrialis Akbar, eks hakim MK. Kasus suap terkait impor daging. Dari putusam 8 tahun, dikabulkan PK menjadi 7 tahun.

13. Tamin Sukardi, eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari. Kasus suap penanganan perkara di PN Medan. Dari putusan 6 tahun, dikabulkan PK menjadi 5 tahun.

14. Sri Wahyu Manalip. Eks Bupati Talaud. Kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo . Dari putusan 4 tahun 6 bulan, dikabulkan PK menjadi 2 tahun.

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Dikabulkan PK,  pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap.

16. Januari 2019, Badaruddin Bachsin alias Billy, mantan panitera pengganti PN Bengkulu. Kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Di tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun di tahap kasasi. 

17. Desember 2019, Adriatma Dwi Putra, eks walikota Kendari, pidana penjaranya dikurangkan tapi belum ada salinan lengkap, sebelumnya divonis 5 tahun.

18. Desember 2019, Asrun, eks cagub Sulawesi Tenggara, pidana penjaranya dikurangkan tapi belum ada salinan lengkap, sebelumnya divonis 5,5 tahun. Vonis PK menjadi 4 tahun.

19. Juni 2020, Rohadi, mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, di tahap PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara. 

20. Musa Zainudin, eks Politikus PKB. Kasus suap infrastruktur. Dalam putusannya 9 tahun penjara, dikabulkan PK menjadi 6 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement